REL, Palembang - Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, partai politik serta koalisi partai politik diharuskan mematuhi ketentuan terbaru terkait pencalonan pasangan calon.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi.
Menurut peraturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon mereka jika memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:
1. Persyaratan Berdasarkan Kursi DPRD: Partai politik atau koalisi harus memiliki setidaknya 20% dari total kursi DPRD di daerah yang bersangkutan. Jika perhitungan menghasilkan angka pecahan, angka tersebut harus dibulatkan ke atas.
BACA JUGA:Menjadi Primadona Dalam Sejarah, Ternyata Ini Asal-usul Legenda Naga! Benarkah Ada?
BACA JUGA:Momentum Tol
2. Persyaratan Berdasarkan Suara Sah: Alternatif lainnya adalah dengan memperoleh minimal 25% dari total akumulasi suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.
Namun, syarat ini hanya berlaku bagi partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPRD. Jika memenuhi kriteria ini, partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
KPU menegaskan bahwa penetapan jumlah kursi DPRD dan suara sah yang digunakan dalam perhitungan akan mengacu pada hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Persyaratan spesifik untuk setiap provinsi serta kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dengan adanya ketentuan baru ini, partai politik diharapkan untuk menyesuaikan strategi mereka agar dapat memanfaatkan peluang dalam Pilkada yang akan datang dengan lebih efektif. (*)