REL, Sumatera Utara - Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap H Amaludin Batubara, terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai. Penangkapan dilakukan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, membenarkan bahwa terpidana tersebut ditangkap terkait penjualan rokok tanpa cukai berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pengamanan terhadap buronan dilakukan oleh tim tabur bidang Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu)," kata Yos.
Kasus yang menjerat H Amaludin Batubara telah berkekuatan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung RI sesuai putusan nomor 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Dua Teroris ISIS di Jakarta Barat, Pelajari Merakit Bom dari Media Sosial
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Bakso Ilegal di Bekasi, Gunakan Jeroan Sapi
"Yang bersangkutan ditangkap karena tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu," jelas Yos.
Pada saat diamankan, H Amaludin Batubara sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Terpidana sempat berpura-pura lupa terkait kasus yang menjeratnya namun tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Setelah penangkapan, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu.
"Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan kepada Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu," tambah Yos.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Truk di PALI atas Dugaan Tindakan Kriminal
Selain menangkap H Amaludin Batubara, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal. Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp18.000.000.000 dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Tim penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu AHM (KPA/PPTK), M, ST (PPTK), SA (Konsultan Supervisi), dan MPS (Direktur Utama PT. EMB).
"Sebelumnya kita telah menahan dua tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku konsultan supervisi," kata Yos.