REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih belum mengambil sikap terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menghapus syarat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah.
BACA JUGA:Mahmud Salim Resmi Pimpin SMSI Muratara, Komitmen Membangun Kabupaten Lewat Media Siber
MUI memilih untuk menunggu penjelasan lengkap dari Kementerian Agama (Kemenag) sebelum menentukan posisinya.
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, sebagaimana dilansir oleh detiknews, Kamis (8/8/2024).
Menurut Anwar Iskandar, penjelasan yang mendalam dari Kemenag sangat dibutuhkan agar MUI dapat menilai dengan tepat penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut. "Perlu dijelaskan apa misalnya manfaat dan mudaratnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," tambahnya.
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Tahanan Titipan Jaksa Ditemukan Tewas di Rutan Pakjo
Anwar juga mengingatkan bahwa isu-isu sensitif yang menyentuh langsung masalah keumatan, seperti perubahan aturan ini, harus disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Rencana perubahan aturan ini pertama kali disampaikan oleh Yaqut Cholil dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu. Dalam aturan baru yang diusulkan, izin pendirian rumah ibadah hanya perlu diajukan kepada Kementerian Agama, tanpa melibatkan rekomendasi dari FKUB.
BACA JUGA:Joncik-Rifai Diprediksi Melawan Kotak Kosong
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Makin Menyengat
Sebelum adanya revisi ini, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Yaqut Cholil juga menyebutkan usulan ini saat menghadiri Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023. Dalam regulasi baru yang dirumuskan, Kemenag mengusulkan kepada Presiden agar rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dikeluarkan oleh Kementerian Agama saja.
Proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ini telah dimulai sejak 2021 dan saat ini sudah berada di tahap pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).