Sumpah Pocong Saka Tatal: Pembelaan Terakhir atau Drama Baru Kasus Pembunuhan Eky dan Vina?

Sabtu 10 Aug 2024 - 06:48 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Saka Tatal, seorang terpidana dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016, kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Dalam ritual yang kontroversial tersebut, Saka bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan kedua korban.

BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Cicilan, Penagih Hutang Tewas Terbunuh

BACA JUGA:Pengadilan AS Sebut Google Ilegal Memonopoli Pencarian, Tetapi Tolak Sanksi

Saka menyatakan bahwa ia bersama tujuh terpidana lainnya adalah korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh pihak kepolisian. "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," tegasnya.

Ia juga menambahkan, "Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih."

Ritual sumpah pocong ini menarik perhatian publik dan menuai beragam reaksi.

BACA JUGA:Tukang Ojek di Palembang Tewaskan Warga dengan Parang

BACA JUGA:Pasangan HDCU Resmi Kantongi B.1.KWK Partai Nasdem

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyelesaian kasus hukum harus melalui jalur yang sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran, bukan melalui ritual yang tidak sejalan dengan ajaran agama.

"Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan ritual yang tidak sesuai dengan ajaran agama," ujar seorang perwakilan MUI.

BACA JUGA:Pasangan HDCU Resmi Kantongi B.1.KWK Partai Nasdem

BACA JUGA:Minibus Tabrak Motor Hingga Pengendara Tewas

Kasus ini terus memicu perdebatan mengenai penggunaan ritual dalam konteks hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, pihak kepolisian dan pengadilan diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang t,erlibat.

Kategori :