KPU Ungkap 5 Kondisi yang Memungkinkan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Sabtu 10 Aug 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

REL, BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya kemungkinan hanya satu pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024, yang berpotensi melawan kotak kosong. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan terdapat lima kondisi yang memungkinkan situasi tersebut terjadi.

BACA JUGA:Tuntut Pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat

BACA JUGA:KPU Umumkan Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Kondisi pertama adalah ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian.

"Setelah dilakukan penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," ujar Dody.

Kondisi kedua terjadi ketika lebih dari satu pasangan calon mendaftar, namun setelah verifikasi dan penelitian, hanya satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Diminta Tindak Lanjut

BACA JUGA:KPU Minta PPS Tidak Potong Honor Pantarlih

Selanjutnya, kondisi ketiga adalah ketika pasangan calon berhalangan maju sejak penetapan hingga masa kampanye, sementara partai politik tidak mengajukan calon pengganti.

"Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," paparnya.

Kondisi keempat terjadi ketika pasangan calon berhalangan tetap sejak masa kampanye hingga pemungutan suara, dan partai politik tidak mengajukan kandidat lain atau calon pengganti tidak memenuhi syarat.

Terakhir, kondisi kelima adalah adanya sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar aturan Pilkada, sehingga hanya tersisa satu pasangan calon. "Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," imbuh Dody.

BACA JUGA:Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Terbaru Hasym Asy'ari

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 23:12 WIB

Pj Bupati Pastikan Kesiapan Total

Sabtu 16 Nov 2024 - 21:25 WIB

Siapkan Petugas Ketertiban di Tiap TPS

Sabtu 16 Nov 2024 - 20:57 WIB

H-2 Pendistribusian Kotak Suara