REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk pengemudi kendaraan bermotor.
SIM terbagi dalam beberapa golongan, di antaranya SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Mengemudikan kendaraan tanpa SIM dapat berakibat pada sanksi tilang.
BACA JUGA:2025: Rangkaian Kenaikan Harga dan Potongan Gaji, Masyarakat Was-Was
BACA JUGA:Harga Pertamax Naik Jadi Rp13.700: Pengamat Sebut Langkah Tepat di Tengah Pemulihan Ekonomi
Biaya Pembuatan SIM:
- SIM A : Biaya pembuatan Rp 120.000 ditambah biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, total Rp 174.000.
- SIM C : Biaya pembuatan Rp 100.000 ditambah biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, total Rp 155.000.
Syarat Pembuatan SIM:
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM.
2. Melampirkan fotokopi KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Menyertakan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi.
4. Bagi WNA, melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait.
5. Melaksanakan perekaman biometrik.
6. Menyerahkan bukti pembayaran.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Menjaga Stabilitas Transisi Pemerintahan