REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperbarui format Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, yang mulai diterapkan sejak Juli 2024.
Perubahan ini tidak hanya mengubah tampilan, tetapi juga menambah fungsi SIM Indonesia agar dapat digunakan di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara.
BACA JUGA:Sri Mulyani Perketat Aturan Perpajakan Melalui PMK Nomor 47 Tahun 2024
BACA JUGA:Dua Atlet Sepeda Asal Lahat Raih Prestasi di Sriwijaya Ranau
Penambahan Keterangan Bahasa Inggris
Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah penambahan keterangan dalam bahasa Inggris.
Selain tulisan "Driving License" yang sudah ada pada SIM sebelumnya, informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan kini juga disertai keterangan dalam bahasa Inggris.
Misalnya, pada SIM C, yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, terdapat gambar sepeda motor dengan keterangan "Sepeda Motor <= 250 cc/Motorcycles <= 250 cc".
Sementara pada SIM A, yang berlaku untuk pengendara mobil penumpang, dilengkapi dengan gambar kendaraan roda empat dan keterangan "Mobil Penumpang Pribadi/Passenger Car/Personal Goods".
BACA JUGA:OJK: Kualitas Kredit UMKM Terjaga dengan Tren Penurunan Risiko Kredit
BACA JUGA:Golkar Pastikan Pengunduran Diri Airlangga Hartarto Bukan Karena Desakan Eksternal
Nomor SIM Mengikuti NIK
Perubahan signifikan lainnya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor SIM.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, akan memiliki nomor yang sama, yaitu sesuai dengan NIK KTP mereka.
Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, menyatakan bahwa tim IT Korlantas Polri telah melakukan pembaruan perangkat di berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk menyesuaikan format baru ini.