REL, Palembang - Guna melengkapi alat bukti dalam melakukan penyidikan, tim pidsus Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang di Jl Kapten A Rivai Kota Palembang, kemarin (13/8).
Dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Kota Palembang. Penggeledahan ini usai Kejati Sumsel menaikkan status kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan tersebut.
Dijelaskannya, hal ini sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
BACA JUGA:72 Titik Sumur Minyak Ilegal di Parung Ditutup dengan Semen
BACA JUGA:Pelaku Penodongan Diatas Jembatan Ampera Ditangkap Anggota Satlantas
"Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang," katanya, Selasa (13/8).
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan terkait naiknya status kasus tersebut ke penyidikan. "Iya benar, info yang kami terima penyidik telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Vanny, 13 Agustus 2024.
Vanny mengatakan, selanjutnya penyidik akan melakukan serangkaian penyidikan guna menguatkan alat bukti dalam kasus tersebut."Selanjutnya, penyidik akan melakulan pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi-saksi untum menguatkan alat bukti, nanti akan kami infokan jika ada saksi yang mulai diperiksa," katanya.
Namun terkait kerangka perkara, vanny belum bisa mengungkap dikarenakan masih dalam tahap penyidikan. "Untuk kasus lengkapnya nanti masih dalam proses penyidikan," singkatnya.
Dari informasi yang dihimpun, terkait Penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, merupakan penjualan tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, dengan luas 3.646 M2.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah mengusit kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jogjakarta tepatnya pada mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.
Ada empat orang tersangka yang ditetapkan penyidik yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). Kasus yang menjerat empat orang tersangka tersebut juga sudah masuk kedalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Keempatnya, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000. Dalam persidangan juga terungkap dsri Salah seorang saksi bernama Marbun Damargo mengungkap selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. (*)