Pra Rekonstruksi Kasus Pemb*nuhan Hendra Wijaya di Empat Lawang, Polres Tetapkan Dua Tersangka

Kamis 15 Aug 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Padri
Editor : Riski

REL , EMPAT LAWANG -  Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang baru saja menyelesaikan pra rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan yang menewaskan Hendra Wijaya, seorang warga Desa Taba, Kecamatan Saling.

Kegiatan ini dilakukan di Mess Polres Empat Lawang pada Kamis (15/8) dengan melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

Dalam proses pra rekonstruksi, Sat Reskrim Polres Empat Lawang menghadirkan tersangka yang telah berhasil ditangkap beberapa hari sebelumnya.

Sebanyak 20 reka adegan digelar untuk mengungkap kronologi kejadian tragis tersebut.

BACA JUGA:Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar di Langkat

BACA JUGA:Penemuan Jasad WNA di Pantai Bingin, Bali, Masih Dalam Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian SH., melalui Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto SE, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyelidikan intensif yang telah melibatkan empat saksi.

"Pengembangan penyelidikan kita ini melibatkan 4 orang saksi yang sudah kita periksa," ujar Ipda Adin.

Berdasarkan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka telah berhasil diringkus berkat bantuan Polres Musi Rawas, sementara satu tersangka lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Rusia Diduga Budidayakan Ganja

"Kami berhasil mengantongi nama 2 orang tersangka dan salah satunya sudah berhasil kami tangkap atas bantuan Polres Musi Rawas, sedangkan satu lagi kini masih DPO," tambah Ipda Adin.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :