REL, Kepahiang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK, polisi berhasil mengamankan 1,5 ton pertalite oplosan dan menangkap seorang pelaku berinisial Ju (29), warga Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
"BBM yang telah dioplos sudah kita amankan bersama pelakunya," kata AKP Sujud Alif Yulamlam pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penimbunan dan pengoplosan minyak subsidi jenis pertalite di Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, 12 Kotak Suara Pemilu dari Lahat Menuju Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:27-29 Agustus, Pendaftaran Serentak Se-Indonesia
Menerima laporan tersebut, Tim Elang Juvi yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous, S.Sos, segera bergerak menuju lokasi.
Pada Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pengoplosan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1,5 ton BBM jenis pertalite yang telah dioplos, satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 1090 IC, serta dua kaleng bubuk pewarna.
"Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan," tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Polres Kepahiang mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)