Harus Ada Paripurna Penetapan Anggaran Perubahan
REL, Lahat - Belumnya ada penetapan caleg terpilih, kursi dan surat suara sah DPRD kabupaten Lahat. Serta habis masa jabatan DPRD lahat periode 2019-2024 yang jatuh pada tanggal 26 Agustus ini.
Anggota DPRD Lahat Nopran Marjani menyampaikan bahwa, harus ada rapat paripurna penetapan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan APBD), dibawah tanggal 26 Agustus mendatang. Atau sebelum habis masa jabatan DPRD Lahat.
Ditegaskannya bahwa pentingnya penetapan KUPA Lahat sebelum tanggal 26 Agustus agar pekerjaan pembangunan kabupaten Lahat terlaksana dengan baik.
Penetapan ini harus dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus agar proses anggaran dapat berjalan sesuai jadwal. Jangan menunggu pelantikan DPRD Lahat yang baru.
BACA JUGA:Nyawa Driver Ojol Hampir Melayang Usai Dibegal
BACA JUGA:Geledah Rumah Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan
"Sehingga perlu adanya nota kesekapatan untuk penetapan KUPA dan plafon prioritas angaran sementara (PPAS), antara DPRD dengan Pemerintah Daerah" tegas Nopran, politisi partai Gerindra.
Sambungnya, bahwa keterlambatan dalam penetapan KUPA PPAS setelah tanggal ini dapat menyebabkan serangkaian masalah, terutama jika DPR yang baru dilantik memerlukan waktu untuk membentuk kepemimpinan serta alat kelengkapan maupun tatib.
DPRD baru biasanya memerlukan waktu satu minggu untuk orientasi, diikuti dengan penetapan pimpinan sementara dan pembentukan alat kelengkapan.
Sehingga bisa diterapkan di pertengahan November dan baru dilaksanakan awal Desember sehingga tidak terkejar.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:170.082 Ton Beras Bantuan Pangan di Salurkan
"Proses ini sering memakan waktu tambahan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan dalam penetapan KUPA, PPAS dan pelaksanaan pembangunannya" sambungnya.
Ditambah lagi hingga saat ini belum ada penatapan kursi, surat suara sah dan caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Lahat.