Bandar Narkoba Asal Empat Lawang Raup Ditangkap Polda Bengkulu

Senin 19 Aug 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

REL, Kepahiang - Bisnis narkoba terus meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Tim Opsnal Macan Juvi dari Satres narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil menangkap FK (46), seorang bandar sabu asal Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini mengungkap keuntungan besar yang diraup FK dari bisnis haram tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas juga mengamankan seorang kurir bernama AW (23), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Keduanya ditangkap dengan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 876 paket sabu dengan berat total 73,23 gram. 

BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Sediakan 3 Ribu Paket Sembako Murah

BACA JUGA:Aplikasi Hamster Kombat, Game Penghasil Uang Viral 2024!

Menurut Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto, SH, barang haram tersebut dibeli FK dari seorang bandar besar di Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 69 juta.

"BB Sabu ini didapatkan tersangka dari seseorang bandar di Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga Rp 69 juta," ungkap Iptu Joko.

Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para bandar kecil yang berada di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Setiap paket sabu direncanakan dijual dalam bentuk paket hemat, yang jika dikalkulasikan bisa mencapai 876 paket. 

BACA JUGA:Ini 5 Destinasi Wisata Terbaru di Raja Ampat yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Peningkatan Penggunaan QRIS di NTB Capai Rp1,08 Triliun Hingga Juni 2024

Dalam sekali transaksi, FK diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp 18,6 juta. "Keuntungan yang didapat tersangka FK dalam sekali transaksi bisa mencapai Rp 18,6 juta," jelas Iptu Joko.

Sementara itu, tersangka AW yang bertindak sebagai kurir, mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengantaran. 

Rincian upah tersebut meliputi Rp 1,8 juta dari bandar di Kabupaten Rejang Lebong dan Rp 200 ribu dari tersangka FK.

Kategori :