REL, Jakarta - Berikut syarat pengajuan kepala daerah berubah, MK ganti dari kursi DPRD jadi DPT Pemilu 2024.
Calon kepala daerah dapat bernapas lega. Putusan MK mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah. Semula berdasarkan kursi DPRD, sekarang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Atau, partai politik memiliki minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara untuk bisa mengajukan calon kepala daerah.
Seperti di Lahat, syarat menjadi calon Bupati Lahat minimal mendapatkan dukungan 8 kursi DPRD Lahat dari total 40 kursi DPRD Lahat.
MK mengubah syarat menjadi calon kepala daerah berdasarkan DPT Pemilu 2024. 2 partai politik yang mengajukan gugatan kepada MK terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.
BACA JUGA:Pemkab Siap Melanjutkan Tahapan Pilkada Selanjutnya
Gugatan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya menyatakan persyaratan mengajukan calon kepala daerah mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politi memiliki kursi DPRD. Putusan MK terbaru mengubah menjadi ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu wilayah.
Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak inkonstitusional. Berikut ini amar putusan MK untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota: Kabupaten/Kota memiliki DPT sampai dengan 250 ribu pemilih, syarat calon memiliki 10 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.
DPT 250 sampai 500 ribu, syarat calon memiliki 8,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024. DPT 500 ribu sampai 1 juta, syarat calon memiliki 7,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024. DPT 1 juta lebih, syarat calon memiliki 6,5 dari suara sah dalam Pemilu 2024. (*)