REL , JAWA BARAT - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang wanita berinisial DSK (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan senilai belasan juta rupiah.
Aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Banten, pada 16 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 Agustus 2024. "Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat," kata Kompol Reza di Tangerang, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan, yang melaporkan kehilangan barang-barang berharga pada 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Kontroversi Video Syur Diduga Azizah Salsha: Fakta dan Spekulasi
BACA JUGA:Tawuran Antargangster di Semarang Utara, Satu Orang Tewas
Dalam laporannya, AAL menyebutkan kehilangan satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polresta Bandara Soetta segera mengecek rekaman CCTV di toko tempat kejadian. Dari rekaman tersebut, tim melihat seorang pengunjung yang mengambil barang-barang milik AAL.
"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar Kompol Reza.
Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman CCTV di outlet tersebut. Hasil analisa CCTV kemudian membantu tim penyidik mengidentifikasi pelaku.
BACA JUGA:Polresta Kendari Bekuk Sindikat Pencurian Motor, 37 Unit Sepeda Motor Disita
BACA JUGA:Tersangka Pencurian Handphone Ditangkap di Lawang Kidul, Kerugian Rp 10 Juta
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus DSK di Bandung.
"Pelaku sempat mengelak saat ditangkap, namun setelah tim kami menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Reza.
Atas perbuatannya, DSK dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.