Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Didakwa Rugikan Negara Rp1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Rabu 28 Aug 2024 - 14:25 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , SURABAYA - Pengusaha ternama Surabaya, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebanyak 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak tercantum dalam faktur penjualan emas dan tanpa adanya pembayaran ke PT Antam.

"Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," ungkap Nurachman dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Dia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan menempatkan hasil keuangan tersebut sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

BACA JUGA:Tiga Petinggi Smelter Didakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Negara Rugi Rp300 Triliun

BACA JUGA:Polisi Sultra Tangkap Dua Nelayan Pengguna Bahan Peledak di Perairan Konawe Selatan

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai dengan prosedur penetapan harga dan prosedur penjualan.

Transaksi tersebut dilakukan bersama dengan penghubung atau broker Eksi Anggraeni, Marketing Representatif Asisten Manager BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, General Trading and Manufacturing Service Antam Pulogadung Ahmad Purwanto, dan Bagian Administrasi Kantor BELM Surabaya 01 Antam Misdianto.

BACA JUGA:Dua Bandar dan Kurir Shabu-Shabu Ditangkap

BACA JUGA:Terdakwa Promotor Judi Online Dituntut 1 Tahun Penjara

Budi Said awalnya bersama Eksi menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto di BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung Antam.

Budi Said mengetahui bahwa penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas yang seharusnya, yakni 41,86 kilogram, dengan jumlah pembayaran Rp25,25 miliar sesuai faktur dan harga resmi dari Antam.

Kategori :