REL , JAWA TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam sindikat pengedar narkoba.
Dari penangkapan ini, petugas menyita 22,64 gram sabu dan 9.377 butir pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, pada hari Kamis menyatakan bahwa sembilan pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari tujuh orang yang terlibat kasus sabu dan dua orang yang terlibat kasus peredaran pil dobel L.
“Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.863.000,-, sepuluh unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan dua buah alat timbangan,” jelas Yoni.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam yang kemudian berkembang hingga keluar wilayah Trenggalek, mencakup Bangkalan dan Denpasar, Bali.
“Dalam proses pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengidentifikasi sembilan orang dengan peran yang berbeda, mulai dari pengedar hingga kurir.
Modus operandi yang digunakan pun beragam, ada yang langsung diantarkan dan ada yang menggunakan sistem ranjau,” tambah Yoni.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak bulan Juli hingga Agustus 2024, dengan total sembilan perkara yang terungkap, terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus obat-obatan keras dan berbahaya.
BACA JUGA:Pelaku Begal Peserta Konggres PMII Ditangkap
BACA JUGA:Siswa SD Tewas Tersengat Listrik di Sekolah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.