
Sementara itu, untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, para tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pengungkapan dari paket yang kecil, alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar,” tutup Yoni, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba ini.***
Tags : #undang-undang narkotika
#undang-undang kesehatan
#trenggalek
#tindak pidana
#sindikat narkoba
#satresnarkoba
#sabu
#polisi
#pil dobel l
#peredaran narkoba
#penyelidikan
#pengedar narkoba
#penangkapan
#operasi polisi
#narkoba
#kejahatan
#kasus narkoba
#jawa timur
#hukum
Kategori :
Terkait
Selasa 22 Apr 2025 - 19:22 WIB
Kriminal Kemarin: Dari Pembakaran Mobil di Depok hingga Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi
Jumat 18 Apr 2025 - 16:33 WIB
Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Muara Maung, Amankan 30 Paket Siap Edar
Minggu 02 Mar 2025 - 15:14 WIB
BNN RI Bongkar Fakta Mengejutkan! Puluhan Ton Narkoba Ditemukan di Desa!
Selasa 04 Feb 2025 - 19:49 WIB
Satresnarkoba Diminta Tingkatkan Profesionalisme
Selasa 04 Feb 2025 - 15:00 WIB
Polres Empat Lawang Gelar Tes Urine, Seluruh Personel Bersih dari Narkoba!
Terpopuler
Selasa 03 Jun 2025 - 14:00 WIB
5 Rekomendasi Wisata Religi di Lamongan
Selasa 03 Jun 2025 - 09:36 WIB
Kapolres Empat Lawang Tegas! Warga Dihimbau Stop Bakar Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun
Selasa 03 Jun 2025 - 10:00 WIB
GILA! Nokia Lauta 5G Siap Rilis dengan Kamera 144MP & Baterai 7250mAh, Cuma 7 Jutaan!
Selasa 03 Jun 2025 - 10:30 WIB
BOCORAN HEBAT! Nokia Siap Rilis Flagship dengan Kamera Ganas, Bisa Bikin iPhone & Samsung Keringat Dingin?
Selasa 03 Jun 2025 - 06:00 WIB
Masjid Agung Xi’an: Jejak Islam di Negeri Tirai Bambu Jadi Magnet Wisata Religi
Selasa 03 Jun 2025 - 08:00 WIB
Menelusuri Jejak Spiritualitas di Museum Mevlana Konya, Destinasi Wisata Religi Dunia
Terkini
Selasa 03 Jun 2025 - 22:31 WIB
Sumsel Unggulkan Komoditas Kopi
Selasa 03 Jun 2025 - 22:30 WIB
Gubernur Sumsel Buka Piala Gubernur Antar OPD
Selasa 03 Jun 2025 - 22:29 WIB
Wabup Tegaskan Komitmen Pemkab pada Dunia Pendidikan
Selasa 03 Jun 2025 - 22:28 WIB
Aktualisasikan Nilai Luhur Pancasila
Selasa 03 Jun 2025 - 22:27 WIB
Wako Dukung Penuh Program Nasional MBG
Selasa 03 Jun 2025 - 22:26 WIB
5 Tahun Buron, Direktur PT BNS Diciduk Polisi di Depok
Selasa 03 Jun 2025 - 22:25 WIB
Kebakaran Hebat di Gunung Gajah, Satu Korban Meninggal Dunia
Selasa 03 Jun 2025 - 22:24 WIB
Kejati Tahan Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba
Selasa 03 Jun 2025 - 22:16 WIB
Gubernur Sumsel Kembali Imbau Masyarakat Waspada Covid-19
Selasa 03 Jun 2025 - 22:15 WIB