Sementara itu, untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, para tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pengungkapan dari paket yang kecil, alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar,” tutup Yoni, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba ini.***
Kategori :