REL , Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Aji Purwanto, seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan, dengan Zainal Hasan dan Zulkarnain sebagai hakim anggota.
Aji Purwanto hadir dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Selain Aji Purwanto, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Samsuardi, seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), yang terlibat dalam perkara yang sama.
BACA JUGA:Oknum Pegawai BAAK UIN RF Jadi Tersangka
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, dua terdakwa lainnya dari warga sipil, Murdani dan Suwandi, juga dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, mereka diharuskan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan kurungan.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Yuni Rahayu di persidangan.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut dibeli di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024.
BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa apakah mereka akan mengajukan nota pembelaan.
Setelah berunding dengan tim penasihat hukum mereka, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.