Meskipun nominal gaji ini mungkin terlihat lebih kecil dibandingkan dengan profesi lainnya, penting diingat bahwa penghasilan tetap tersebut belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan purna tugas yang akan menambah kesejahteraan perangkat desa.
BACA JUGA:PDIP Beri Penjelasan Terkait Kabar Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jawa Barat
BACA JUGA:Ribut Poster Anies Baswedan, Eggi Sudjana: “Kalau Rekayasa, Bukan Salah Saya”
Dampak Positif bagi Pembangunan Desa
Dengan adanya aturan baru mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya, diharapkan kesejahteraan mereka akan meningkat secara signifikan.
Dampak dari peningkatan kesejahteraan ini tidak hanya dirasakan oleh para perangkat desa, tetapi juga oleh seluruh masyarakat desa.
Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, perangkat desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, yang pada akhirnya akan mendorong kemajuan dan pembangunan di desa.
Kesejahteraan perangkat desa yang lebih baik juga diharapkan dapat mengurangi angka korupsi di tingkat desa, karena dengan pendapatan yang memadai, mereka tidak akan tergoda untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:1.326 Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Ojol dan Kurir Hari Ini
BACA JUGA:Pilkada 2024 Menjadi Fokus Utama, Prabowo Subianto Belum Tentukan Nama Menteri
Ini adalah langkah penting menuju pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat pemerintahan desa sebagai fondasi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Diharapkan, dengan kesejahteraan yang meningkat, perangkat desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.(*)