Peraturan ini menjadi titik balik penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dengan Pasal 81 sebagai fokus utamanya.
Pasal ini secara khusus mengatur tentang penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Besarnya penghasilan tetap ini disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.
Ini merupakan langkah maju yang signifikan, karena mengaitkan kesejahteraan perangkat desa dengan standar gaji yang diterapkan pada PNS.
BACA JUGA:PP 28/2024: Ribuan Pabrik Rokok di Ambang Penutupan, GAPPRI Peringatkan Krisis Nasional
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Siap Hadapi Thailand di Laga Kedua Seoul Earth On Us Cup 2024
Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2024
Mulai tahun 2024, besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa ditetapkan sebagai berikut:
1. Kepala Desa
Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
Ini merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
2. Sekretaris Desa
Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
Peran sekretaris desa yang krusial dalam administrasi desa diakui dengan besaran gaji ini.
3. Perangkat Desa Lainnya
Penghasilan tetap perangkat desa lainnya, seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, minimal adalah Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.