REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa di Indonesia telah meningkat secara signifikan.
Langkah ini dimulai dengan upaya pemerintah untuk mengatur penggajian perangkat desa secara lebih rinci dan terstruktur.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para perangkat desa, yang merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.
BACA JUGA:Ini 4 Tips Hidup Sehat untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Anda
BACA JUGA:Ini 3 Orang Paling Kaya di Jambi: Pemilik Kekayaan dan Kisah Sukses Mereka
Landasan Hukum Penggajian Perangkat Desa
Dasar hukum yang mengatur penggajian perangkat desa berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan sumber utama dari Alokasi Dana Desa (ADD).
ADD merupakan dana yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dan digunakan secara khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.
Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembangunan desa, ADD fokus pada kesejahteraan perangkat desa.
BACA JUGA:Adian Napitupulu Kritik Kinerja Anies Baswedan:
BACA JUGA:Gaji PNS akan Kembali Naik pada 2025, Berikut Daftar Nominalnya saat In! Benarkah?
Perubahan Pengaturan Penggajian: Langkah Menuju Kesejahteraan yang Lebih Baik
Perubahan signifikan dalam pengaturan penggajian perangkat desa terjadi pada 28 Februari 2019, ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.