Pria di Way Kanan Ditangkap Setelah Aniaya Istri dengan Rokok dan Kekerasan Fisik

Minggu 01 Sep 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Seorang pria ditangkap oleh PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

AR (24), warga Rebang Tangkas, Way Kanan, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Endang Fitria (31) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas pada Minggu (01/09/2024).

BACA JUGA:Seorang Tahanan Tewas Akibat Penganiayaan di Rutan Kelas 1 Depok

BACA JUGA:Video Porno Jadi Penyebab Kasus Penganiayaan

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, Endang sempat menolak ketika disuruh meminum cairan obat anti-nyamuk, yang membuat AR marah. AR kemudian menyundut rokok ke tubuh korban sebanyak delapan kali.

Pada malam harinya, ketika korban meminta suaminya untuk meminum jamu, AR merasa istrinya terlalu cerewet dan memukulkan tangan korban ke bagian mulut.

BACA JUGA:Ayah Tiri Pelaku KDRT di Pagaralam Ditangkap

BACA JUGA:Kasus KDRT Cut Intan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penganiayaan berlanjut ketika AR mendorong korban hingga terjatuh dan pelipis mata kirinya terbentur sudut kotak tempat piring sebelum pergi dari rumah.

Korban yang tak tahan lagi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. AR ditangkap pada Selasa (27/8/2024) malam.

"Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ujar Mangara Panjaitan. ***

Kategori :