REL, Palembang - Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi transaksi keuangan perbankan pada salah satu bank plat merah tahun 2024. Berinisial WA, oknum penyelia teller.
Setelah jadi tersangka, jaksa langsung menahan WA, Rabu (4/9) malam. Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH menjelaskan, tersangka WA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi keuangan. Berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar lebih.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ario penetapan tersangka WA oleh penyidik Kejari Palembang dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Di antaranya, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 10 saksi, termasuk tersangka WA sendiri," ujar Ario.
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Ario, merupakan suatu bentuk keseriusan Pidsus Kejari Palembang dalam menangani kasus korupsi sekaligus mendukung program pemerintah bersih-bersih BUMN. Tersangka WA sendiri dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA:Nenek Hangus Terpanggang dalam Kebun Karet
BACA JUGA:Takut Kena Sweeping, Tinggalkan Motor Curian
"Untuk selanjutnya, tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dititipkan sementara di Lapas Wanita Jl Merdeka, guna kepentingan penyidikan perkara," urainya.
Ditambahkan Ario, saat ini penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 kasus dan 1 perkara tindak pidana pencucian uang dari pidana asal kasus tindak pidana korupsi.
Terpisah, Fitrisia Medina SH MH kuasa hukum tersangka WA, mengatakan, kliennya adalah korban penipuan online. Kata Fitrisia, bermula saat kliennya dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal. Penelepon menawarkan sejumlah hadiah kepada WA.
"Tertarik dengan iming-iming itu kemudian klien bergabung dalam komunitas di grup WA dan diperintahkan untuk melakukan transfer uang beberapa kali, seperti kena hipnotis," kata Fitrisia.
Dalam beberapa kali transfer dengan nominal ratusan ribu rupiah, lanjut Fitrisia kliennya memang mendapatkan keuntungan uang. Namun pada saat transfer uang ke rekening yang tidak dikenal senilai di atas Rp5 juta dan seterusnya, tidak diberikan keuntungan, dengan dalih gangguan koneksi dan lain sebagainya.
"Sehingga tanpa sadar dalam satu hari transaksi berupa transfer uang itu mencapai Rp5 miliar lebih, hal tersebut juga telah kami laporkan ke polisi atas tindak pidana penipuan online," terangnya.
Dengan telah dijadikan tersangka, Fitrisia menegaskan akan terus mendampingi WA hingga pembuktian perkara dalam persidangan nanti. Sementara itu, tersangka WA memakai rompi khusus tahanan korupsi saat digiring dan dikawal petugas Kejari Palembang menuju mobil tahanan. Wanita tersebut hanya bisa bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media menengahi perkara yang menjeratnya. (*)