Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2021, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah atas penerimaan suap senilai Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar.
Keduanya kini tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.***
Tags : #tindak pidana pencucian uang
#suap
#rezky herbiyono
#putusan ma
#penyidikan kpk
#nurhadi
#mahkamah agung
#lippo group
#lapas sukamiskin
#kpk
#kasus korupsi
#kasus hukum
#gratifikasi
#edy nasution
#eddy sindoro
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Kamis 21 Nov 2024 - 06:00 WIB
Eks Penyidik KPK: Rencana Johanis Tanak Hapus OTT Dinilai Berbahaya
Kamis 14 Nov 2024 - 06:13 WIB
Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Kemendagri Siapkan Pengganti
Selasa 12 Nov 2024 - 08:30 WIB
Budi Arie Jelaskan Proses Rekrutmen Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online
Kamis 07 Nov 2024 - 05:47 WIB
Menteri PKP Gandeng KPK: Minta Aset-Aset Hasil Sitaan Korupsi Dapat Dimanfaatkan sebagai Lahan Perumahan Rakya
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 13:56 WIB
Hati-Hati Saat Liburan Nataru! Ini 9 Titik Rawan dan 5 Jalan Tol Paling Mematikan di Indonesia
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Minggu 24 Nov 2024 - 21:25 WIB
Wanita Global
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 06:19 WIB
Warning! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Tim Sukses Harus Pahami Aturan Ini
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB