KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi di Lapas Sukamiskin Terkait Dugaan TPPU

Selasa 10 Sep 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2021, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah atas penerimaan suap senilai Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar.

Keduanya kini tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.***

Kategori :