REL , JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Nurhadi menjalani hukuman.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).
Kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan KPK pada April 2021 terkait dugaan suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang yang melibatkan Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, dan sejumlah pihak lain.
Eddy Sindoro sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/8) tetapi tidak hadir dalam panggilan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP: Tiga Anak Bawah Umur Terus Diproses Hukum
BACA JUGA:Satu Keluarga di Cikarang Selatan Ditangkap Edarkan 1 Kilogram Sabu, Otak Peredaran Sang Ibu
"Saat ini, KPK telah meningkatkan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan.
Selain itu, penyidikan juga dilakukan atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menambahkan, dugaan TPPU ini melibatkan perubahan bentuk serta penyamaran aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk pembelian properti dan aset bernilai ekonomis lainnya.
Sebelumnya, Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Maret 2019, karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, senilai Rp150 juta dan USD 50 ribu.
BACA JUGA:10 Mess PT SIG Terbakar
Keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini mencuat setelah dalam persidangan terungkap bahwa ia pernah bertemu dengan Eddy Sindoro dan meminta percepatan pengurusan berkas perkara melalui telepon kepada Edy Nasution.
Nurhadi sebelumnya juga telah diproses hukum terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterimanya bersama menantunya, Rezky Herbiyono.