Produksi minyak ilegal masih terus berlanjut, dan hasil olahannya tetap beredar di pasar gelap, menjadi ancaman besar bagi ekonomi dan lingkungan.
Indonesian Audit Watch (IAW) bahkan menyebut pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel sebagai langkah sia-sia.
"Upaya ini tidak didukung regulasi yang tegas. Sampai sekarang belum ada aturan jelas yang menyatakan minyak hasil illegal drilling mutlak dilarang," ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW.
Menurut Iskandar, pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih.
"Jika belum ada regulasi yang jelas, sebaiknya aktivitas ini langsung diberantas oleh aparat hukum," tegasnya.
Pihak IAW mendesak agar penegakan hukum dilakukan dengan cepat untuk mengatasi peredaran minyak ilegal yang kini tidak hanya meresahkan Sumsel, tetapi juga telah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. (*)