REL, BACAKORAN.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang akan digelar pada November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang sedang mempersiapkan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dibutuhkan sebanyak 3.717 anggota KPPS untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara di seluruh wilayah kabupaten.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran anggota KPPS akan dimulai pada akhir September 2024. Perekrutan ini menjadi bagian dari persiapan penting KPU untuk memastikan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) siap melayani masyarakat pada hari pemilihan.
"Jumlah anggota KPPS yang kami butuhkan adalah 3.717 orang. Sebagai perbandingan, pada pemilu sebelumnya, jumlah anggota KPPS mencapai 7.168 orang. Jadi, ada pengurangan sebanyak 3.451 anggota," kata Eskan.
Pengurangan Jumlah TPS dan KPPS
BACA JUGA:Mahasiswi Stikom Uyelindo Meninggal Dunia Menjelang Ujian Skripsi
BACA JUGA:Berita Viral NTT: Kaget Melihat Kambing di Jalan, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
Eskan menjelaskan bahwa setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Penentuan jumlah TPS sendiri tergantung pada luas wilayah dan jumlah pemilih di setiap daerah.
Dalam Pilkada 2024 ini, Kabupaten Empat Lawang akan memiliki 531 TPS, terdiri dari 530 TPS reguler dan 1 TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang.
"Pada Pemilu sebelumnya, jumlah TPS yang kami miliki mencapai 1.024 TPS, namun dalam Pilkada kali ini jumlahnya berkurang menjadi 531 TPS, sehingga ada pengurangan sebanyak 493 TPS," jelas Eskan.
Pengurangan jumlah TPS ini secara otomatis mempengaruhi kebutuhan anggota KPPS. Namun, Eskan memastikan bahwa pengurangan tersebut tidak akan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada karena sudah diperhitungkan berdasarkan jumlah pemilih dan kebutuhan di lapangan.
BACA JUGA:Viral di China, Pria Meninggal Setelah Cabut 23 Gigi dalam Sehari
BACA JUGA:Hindari Putar Setir Mobil Sampai Mentok, Ini Akibatnya!
Batas Maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Lebih lanjut, Eskan menyebutkan bahwa setiap TPS akan melayani maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika dalam satu TPS jumlah pemilih melebihi batas tersebut, maka akan dibentuk TPS tambahan untuk menampung pemilih yang ada.