BACA JUGA:Percekcokan Jual Beli Mobil di Duren Sawit: Penjual Terseret Mobil, Pembeli Dikeroyok Warga
Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS selama bertugas:
Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Dengan tugas berat dan tanggung jawab yang besar, gaji ini diberikan selama satu bulan masa kerja, yang berlangsung dari awal hingga selesai tahapan pemungutan suara.
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Pamitan dan Doa Bersama, Pasangan YM-BM Semakin Yakin Menangkan Hati Masyarakat Kabupaten Lahat
BACA JUGA:Kinerja Satgas Penanggulangan Illegal Drilling di Sumsel Disorot
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah tugas penting dalam proses pemilihan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, lalu menyerahkannya kepada saksi, pengawas TPS, dan pihak terkait.
5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.