LOWONGAN KERJA, KPU Empat Lawang Butuh 3.717 Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Gaji , Tugas, dan Masa Kerja.

Selasa 17 Sep 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Pauzan

BACA JUGA:Percekcokan Jual Beli Mobil di Duren Sawit: Penjual Terseret Mobil, Pembeli Dikeroyok Warga

Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS selama bertugas:

Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan

Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Dengan tugas berat dan tanggung jawab yang besar, gaji ini diberikan selama satu bulan masa kerja, yang berlangsung dari awal hingga selesai tahapan pemungutan suara.

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Pamitan dan Doa Bersama, Pasangan YM-BM Semakin Yakin Menangkan Hati Masyarakat Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Kinerja Satgas Penanggulangan Illegal Drilling di Sumsel Disorot

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah tugas penting dalam proses pemilihan. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, lalu menyerahkannya kepada saksi, pengawas TPS, dan pihak terkait.

5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

6. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.

Kategori :

Terkini

Selasa 12 Nov 2024 - 23:34 WIB

Berebut Wonderkid Georgia

Selasa 12 Nov 2024 - 23:30 WIB

Menjadi Idola Baru Napoli