7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai dengan ketentuan peraturan.
Tugas-tugas KPPS ini memastikan proses pemilu berjalan lancar, mulai dari penyelenggaraan hingga penghitungan suara.
BACA JUGA:Tinjau Pelayanan Paspor Akhir Pekan
BACA JUGA:Apresiasi Rapimnas dan NLF KAPPIJA 21
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. KPPS akan bertugas selama satu bulan, mulai dari persiapan pemungutan suara hingga penyelesaian penghitungan suara di TPS.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai anggota KPPS, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14-21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
BACA JUGA:Percekcokan Jual Beli Mobil di Duren Sawit: Penjual Terseret Mobil, Pembeli Dikeroyok Warga
BACA JUGA:Timnas Indonesia Melaju: Raih Peringkat FIFA Tertinggi dan Tembus Kualifikasi Piala Dunia 2026