MenPAN RB juga menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan gaji bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pendapatan tenaga honorer tetap stabil, sehingga mereka tidak mengalami penurunan kesejahteraan selama menunggu pengangkatan dalam PPPK 2024. Dengan kata lain, gaji yang telah diterima selama ini akan terus dipertahankan.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia: Investasi Geothermal Indonesia Capai 8,7 Miliar Dolar AS dalam 10 Tahun Terakhir
3. Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru
Kado istimewa lainnya adalah larangan pengangkatan tenaga honorer baru. MenPAN RB menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh menambah tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau non-ASN lainnya.
Larangan ini bahkan telah tercantum dalam Undang-Undang ASN 2023. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah ada, tanpa menambah beban dengan tenaga baru. Jika ada yang melanggar aturan ini, sanksi tegas akan diberikan.
Pengangkatan PPPK 2024 sebagai Solusi Jangka Panjang
Seperti diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:Bangsa Indonesia Usir Penjajah! Benarkah Ada Kekuatan Magis?
MenPAN RB juga menjelaskan bahwa pemerintah berusaha menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam penyelesaian masalah ini.
Selain itu, penataan tenaga honorer tidak akan mengurangi pendapatan yang telah mereka terima selama ini.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan tenaga honorer di tengah transisi pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan adanya tiga kado istimewa ini, diharapkan tenaga honorer yang belum diangkat dapat tetap bekerja dengan tenang dan tetap memperoleh kesejahteraan hingga mereka diangkat secara resmi dalam PPPK 2024. (***)