PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Perbedaan dan Keuntungannya

Kamis 19 Sep 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Perbedaan dan Keuntungannya

REL, BACAKORAN.CO - Dalam rangka pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, pemerintah memperkenalkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time. 

Hal ini dilakukan sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer, yang dihapuskan sesuai kebijakan pemerintah. Dengan demikian, akan ada dua jenis PPPK: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu memberikan alternatif bagi para tenaga honorer yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan akibat penghapusan status honorer. Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Gaji dan Beban Anggaran

Salah satu perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah gaji. PPPK paruh waktu dinilai tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai, sebab gaji yang diberikan lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Gaji tersebut akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan jam kerja yang disepakati.

Seperti yang dijelaskan oleh Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, gaji PPPK paruh waktu tentu tidak bisa disamakan dengan pegawai yang bekerja penuh waktu. "Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," ujar Guspardi.

BACA JUGA:Perbedaan Kartu Kredit, Paylater, dan Pinjaman Online (Pinjol), Solusi Pembiayaan yang Serupa tapi Tak Sama

BACA JUGA:Mahasiswa UGM Ciptakan CoolNest, Alat Berbasis IoT untuk Optimalkan Kandang Ayam

2. Jam Kerja

PPPK paruh waktu bekerja sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah dibuat, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang harus memenuhi jam kerja standar ASN pada umumnya, yaitu 8 jam sehari. 

PPPK paruh waktu bisa jadi hanya bekerja beberapa jam dalam sehari, tergantung pada kebutuhan instansi dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

3. Kesempatan Peningkatan Status

Kategori :