REL, Pagaralam - Setelah melalui proses tanggapan masyarakat yang kemudian di plenokan ditingkat PPS dan PPK menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) KPU Kota Pagar Alam akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Penetapan DPT dilaksanakan melalaui rapat Pleno terbuka yang mengambil tempat di Aula Hotel Favour Waterfun Kota Pagar Alam, Jum’at (20/9) yang dihadiri oleh Bawaslu dan Forkopimda se Kota Pagar Alam, serta masing-masing tim penghubung pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam.
Pantauan dilapangan, diketahui bahwa DPT Kecamatan Pagar Alam Utara berjumlah, 32.515, tersebar di 69 TPS di 10 Kelurahan.
Kecamatan Pagar Alam Selatan berjumlah, 36.381 tersebar di 8 Kelurahan dan 73 TPS dan Kecamatan Dempo Utara berjumlah, 17.452 tersebar di 46 TPS pada 7 Kelurahan.
BACA JUGA:Kepala OPD Bakal Diangkat Jadi Bapak Asuh
BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Kandangkan 17 Motor
Selanjutnya Kecamatan Dempo Selatan berjumlah, 9.870 tersebar di 30 TPS pada 5 Kelurahandan Kecamatan Dempo Tengah berjumlah, 11.519 tersebar di 29 TPS pada 5 Kelurahan.
Sementara itu, pada TPS khusus, Laki- laki berjumlah,179 perempuan, 0, khusus yang berlokasi di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam.
Sehingga total keselurhan DPT Pagar Alam untuk Pilkada 2024 berjumlah 107.916 dengan rincuin Laki-laki berjumlah, 54.888 dan Perempuan berjumlah, 53.028.
Ketua Kota Pagar Alam melalui Divisi Perencanaam Data dan Informasi Ihwan Nofri mengatakan jika DPT yang ditetapkan ini merupakan hasil pemutakhiran yang ditetapkan sebagai DPS.
Setelah itu, kata dia, ada masa atau tahapan dimana masyarakat memiliki waktu untuk memberikan tanggapan jika ada warga yang belum terdaftar, meninggal dunia,ganda dan sebagainya.
“Alhamdulillah hari ini bisa ditetapkan menjadi DPT tanpa ada kendala dan hambatan,” paparnya.
Sementara anggota Bawaslu Kota Pagar Alam Clara Febriana mengatakan untuk menyempurnakan data pemilih perlu sering berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Hal ini untuk memastikan semua masyarakat yang memiliki hak suara dapat menyalutkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang,” imbuhnya. (rer)