Padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut. Berdasarkan itulah Pidsus Kejari Muba mengendus adanya praktek manipulasi data fiktif nasabah.
Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan oleh pegawai bank plat merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.
Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dengan rincian 20 orang nasabah dan 4 orang pegawai bank plat merah tersebut.
Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. (*)