Kampanye Pilkada di Medsos, KPU Sumsel Batasi 20 Akun

Kamis 26 Sep 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

REL, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) hanya memperbolehkan 20 akun bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur berkampanye di media sosial (Medsos).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel Andika Pranata. “Mulai 25 September seluruh pasangan calon sudah bisa kampanye, masing-masing Paslon hanya diperbolehkan 20 akun,” ungkap Andika, Rabu (25/9/2024).

“Kemarin kami sudah meminta kepada tiap Paslon untuk menyerahkan daftar tim kampanye secara resmi kepada KPU,” sambung Andika.

“Kami mengundang liaison officer (LO) setiap Paslon tim kampanyenya untuk mensosialisasikan  titik lokasi, kampanye di mana, dan waktu nya kapan,” tambah Andika. 

BACA JUGA:Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

BACA JUGA:Bantah Isu Ketidaknetralan, Bawaslu Empat Lawang Proses Laporan HBA-Henny

Kata Andika, mulai hari ini seluruh Paslon terikat dengan aturan semua regulasi hukum pemilihan. 

“Seluruh Paslon mulai hari ini 25 September sampai 23 November seluruh Paslon terikat aturan dengan semua regulasi hukum Pemilihan,” kata Andika. 

Kategori :