REL, OKU Timur - Menjelang pergantian tahun, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, menggelar razia tempat hiburan yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba dan Minuman keras (Miras) di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Razia gabungan melibatkan Polri dan Sat Pol PP, dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, SH, MH, dan Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, dan Kasat Intelkam Iptu Arie Gusman, SE, MM, berlangsung pada Sabtu (30/12/2023) malam. Satu persatu tempat hiburan malam yang ada disisir petugas gabungan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, pada Minggu (31/12/2023) mengatakan, sasaran razia gabungan tempat hiburan yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba dan Miras,
Tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia, Karaoke Diva di Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya, Karaoke Chalie d Desa Bedilan Kecamatan Belitang I. Karaoke Lestari di Desa Gumawang Kecamatan Belitang I Karaoke D-One di Desa Gumawang Kecamatan Belitang I.
BACA JUGA:Kasus Tindak Pidana 3C Menjadi Perhatian
BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Berhasil Ditangkap
Karaoke Cameliadi Desa Tanah Merah Kecamatan Belitang Madang Raya, Karaoke Nusi Amor di Desa Nusa Agung Kecamatan Belitang III, Karaoke Lia Desa Sribantolo Kecamatan Belitang II. Karoake Nusi Amor di Kecamatang Belitang III.
“Saat razia tersebut dibagi menjadi empat kelompok gabungan Personil Polres OKU Timur, Personil Polsek Jajaran dan Sat Pol PP yang dibagi menjadi empat wilayah, Wilkum Polsek Belitang I, Wilkum Polsek Belitang II, Wilkum Polsek Belitang III, Wilkum Polsek Madang Suku I,” katanya.
Ketika dilakukan razia tidak ditemukan, maupun nihil dari. premanisme, Sajam, Senpi, Narkoba, Miras, karena lokasi karoake tutup sementara.
Sedangkan warung Lapo Tuak Nur di Desa Bedilan meskipun buka tapi tidak ada pengunjung. Namun ketika tim gabungan melakukan di Karaoke Lia meskipun sudah tutup tapi petugas menemuka Miras sebanyak 24 botol.
BACA JUGA:Jembatan Putus Dapur Umum Didirikan
Kegiatan razia di tempat hiburan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah OKU Timur menjelang malam tahun Baru 2024.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan agar pada saat malam tahun Baru tidak adanya masyarakat OKU Timur yang berpesta Minuman Keras dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.
Berdasarkan hasil kegiatan razia yang dilaksanakan oleh gabungan personil Polres OKU Timur dan Polsek Jajaran serta personil Satpol PP, didapat tempat hiburan Karaoke diwilayah OKU Timur sementara tutup.
Kegiatan Razia tersebut dilakukan oleh gabungan personil Polres OKU Timur dan Polsek Jajaran berdasarkan Sprin Kapolres OKU Timur nomor : Sprin / 1057 / XII / PAM 3.2 / 2023 bersama Personil Sat Pol PP.