REL , JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, berhasil mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia dengan gagasan menjadikan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Minggu (29/9).
Salah satu wujud nyata gagasan ini adalah penerapan keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Menurut Harli, paradigma hukum yang sebelumnya dianggap hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kini telah berubah.
Lewat pendekatan restoratif, hukum kini lebih humanis terhadap masyarakat kecil. "Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi ide cemerlang dan sangat humanis dari seorang Burhanuddin," ujar Harli.
BACA JUGA:Booth MG Roboh di GIIAS Bandung 2024, Penyelenggara dan MG Pastikan Keamanan Pengunjung
BACA JUGA:Fokus Utama Pengamanan
Pendekatan keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara secara damai tanpa proses pengadilan, terutama untuk kasus-kasus ringan.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 6.000 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan ini, yang dinilai sangat bermanfaat bagi rakyat kecil yang membutuhkan keadilan lebih cepat dan efisien.
Harli menambahkan, keadilan restoratif bukan hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan.
"Hukum tidak hanya hadir untuk memberikan kepastian, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Lahat Formasi Tahun 2024 Dimulai
BACA JUGA:Sebulan 10 Kali Razia Sel Napi
Atas inovasi ini, ST Burhanuddin menerima penghargaan di ajang IDEAWARD 2024 dengan kategori "Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas".
Penghargaan ini diberikan kepada pemimpin nasional, tokoh kreatif, serta instansi pemerintahan yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam membangun masa depan yang lebih baik melalui ide-ide inovatif.