AGK menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, sementara JPU KPK juga mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yang akan diambil dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Abdul Gani Kasuba merupakan mantan Gubernur Maluku Utara yang menjabat selama dua periode.
KPK terus memperdalam penyidikan kasus ini, termasuk penyitaan aset-aset milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.***
Kategori :