KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Rabu 02 Oct 2024 - 16:44 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Penyitaan dilakukan di beberapa wilayah, yakni Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.

"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU tersangka AGK yang berada di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (1/10) di Jakarta.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan total nilai dari tanah yang disita tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara itu.

BACA JUGA:Rilis iPhone 16 di Indonesia Tertunda, Belum Terdaftar di TKDN

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Balai Pemuda Solok Ditangkap di Batam

BACA JUGA:Para Orangtua Pelaku Pembunuhan AA Demo di Kejari

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. AGK dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kadar Nooh menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis (26/9).

Selain hukuman penjara, Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan akan diberlakukan.

BACA JUGA:Uang Rp 9, 5 Juta Raib, Tertipu Pesan Baju Himpunan Mahasiswa

BACA JUGA:Korsleting Listrik Tiga Ruko di Pasar Pendopo Terbakar

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Abdul Gani Kasuba dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kategori :