Polda Jambi Tetapkan Dua Pemeran Video P*rn*grafi Viral sebagai Tersangka

Jumat 04 Oct 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan dua pemeran dalam video pornografi yang sempat viral beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisial KN dan MA, sebagaimana diumumkan oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Jumat (4/10/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti serta mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi ahli di Jakarta.

"Setelah melalui proses panjang, pemeriksaan saksi, bukti-bukti, serta ahli di bidang pornografi, ITE, dan pidana, kami memutuskan untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Reza.

BACA JUGA:Hasil Kerja 20 Tahun Ludes Digondol Maling, Terry Putri: Cara Allah Bersihkan Hartaku

BACA JUGA:Pemerintah Dituntut Batalkan Rencana Pembatasan BBM Subsidi, DPR RI Beri Apresiasi atas Penundaan

Surat nikah yang pernah diserahkan oleh tersangka kepada penyidik ternyata dibuat setelah video tersebut viral, bukan sebelumnya, sebagaimana dugaan awal.

Meski Polda Jambi telah mengirimkan surat panggilan kepada KN dan MA, hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

Pihak kepolisian berencana mengirimkan surat panggilan kedua dan berharap para tersangka bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

KN dan MA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta pasal enam dan pasal delapan, yang mengatur tentang produksi dan keterlibatan mereka sebagai pemeran dalam video tersebut.

BACA JUGA:Mahasiswa Unila Ditangkap Polisi Usai Viral Lakukan Aksi Asusila di Minimarket.

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kasus ini berawal ketika KN memperbaiki telepon genggamnya di salah satu tempat servis di Kota Jambi.

Polisi mengungkap adanya akses ilegal terhadap ponsel KN, yang kemudian menyebabkan video pribadi tersebut tersebar luas melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat pada Mei 2024.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial JG sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal dan penyebaran video tersebut.***

Kategori :