Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang secara mencicil, tetapi janji tersebut tidak direalisasikan.
Jeffriko menegaskan bahwa pihaknya bersama Polda Kalimantan Tengah terus mengupayakan agar hak-hak para korban dipenuhi.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Peredaran Heroin, Sabu, dan Ganja Senilai Ratusan Kilogram, 8 Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:BNN Ungkap Pabrik Narkoba Keluarga di Serang, Banten: Satu Keluarga Dihukum
"Polda Kalteng luar biasa, terutama Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras dalam menangani kasus ini," tutupnya.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan masyarakat diharapkan untuk tetap waspada terhadap modus penipuan online semacam ini.***
Kategori :