REL , MALUKU - Mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) periode 2016-2017.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dalam persidangan yang digelar pada Senin (tanggal).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Adam Rahayaan tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer.
Terdakwa juga dibebaskan dari tuduhan bersekongkol dengan Abas Apollo Renwarin untuk melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kasus MLM yang Bermasalah, Bisakah Diproses Secara Hukum?
BACA JUGA:Kasus MLM yang Bermasalah, Bisakah Diproses Secara Hukum?
Namun, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP berdasarkan dakwaan subsider, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Atas pelanggaran ini, Adam Rahayaan dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, dan tetap berada dalam tahanan.
“Yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” jelas majelis hakim.
Sementara itu, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati keuntungan dari kerugian keuangan negara tersebut.
BACA JUGA:Menguak Ideologi Kekerasan di Balik Sumpah Geng Motor Bandung
BACA JUGA:Demi Judi, Ayah Jual Anak Kandung Seharga Rp15 Juta
Kasus ini bermula dari pendistribusian beras CBP oleh Bulog Sub Divisi Regional Kota Tual pada 2016 dan 2017 dengan nilai total lebih dari Rp1,7 miliar.
Adam Rahayaan sebagai Wali Kota Tual saat itu mengeluarkan surat pernyataan tanggap darurat terkait bencana kemarau panjang dan kelangkaan hasil tangkapan nelayan.
Namun, majelis hakim menemukan bahwa surat pernyataan tersebut tidak melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan BPBD, serta distribusi beras tidak tepat sasaran.