Presiden Jokowi Resmikan Perpres 108/2024 tentang Manajemen Talenta Nasional

Senin 07 Oct 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

REL, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).

Perpres ini dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, dan diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan diakui secara global. 

Dasar dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk memiliki manajemen talenta yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) menjadi fokus utama. 

BACA JUGA:Ini 3 Destinasi Wisata yang Jadi Lokasi Syuting Film Populer Dunia

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 4Tempat Wisata Populer di Magelang yang Wajib Dikunjungi di 2024

Perpres ini dirancang untuk memastikan adanya kolaborasi antara kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan talenta nasional.

Tujuan dan Sasaran MTN

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa tujuan utama dari MTN adalah untuk menyiapkan talenta yang mampu bersaing secara internasional di bidang riset, inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pembibitan dan pengembangan talenta secara terintegrasi dan berkelanjutan. Koordinasi antara berbagai pihak menjadi kunci dalam mendukung pencapaian tujuan tersebut. 

Perpres ini mencakup Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan yang terstruktur dari 2024 hingga 2045. Tahapan tersebut mencakup peletakan fondasi, penguatan pelaksanaan, pemantapan, keberlanjutan, hingga peraihan hasil. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan program ini secara bertahap dan terencana. 

Sebagai bagian dari pelaksanaan DBMTN, Gugus Tugas MTN juga dibentuk untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan manajemen talenta.

Tugas gugus ini termasuk merumuskan kebijakan, melakukan komunikasi publik, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBMTN. 

Struktur keanggotaan gugus ini melibatkan menteri-menteri terkait serta kepala lembaga nonstruktural yang memiliki peran penting dalam pengembangan talenta nasional. 

Pendanaan untuk pelaksanaan DBMTN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah.

Kategori :