REL, Palembang – Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, kembali menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Elen mengingatkan bahwa setiap ASN di lingkup pemerintah daerah harus tetap menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Jika terdapat oknum ASN dari pemda yang tidak netral, kami sudah menegaskan bahwa mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur,” tegas Elen dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut, Elen menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Raih Penghargaan
BACA JUGA:Usul Pengembangan Lahan Sawah Rawa Masuk PSN
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.
"Netralitas ASN adalah hal yang sangat serius. Ini sudah diatur dalam undang-undang, dan harus dipatuhi oleh semua ASN serta dipahami oleh masyarakat luas," ujarnya.
Elen juga menambahkan bahwa Pilkada serentak bukanlah hal baru di Sumatera Selatan, sehingga ia optimis para ASN sudah memahami tugas dan tanggung jawab mereka untuk tidak memihak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lima pemerintah daerah.
"Kami telah menerima laporan dari Pemkot Lubuklinggau, Pemkot Palembang, Pemkab Musi Rawas, OKU, dan Pemprov Sumsel. Semua laporan tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa ASN dilarang untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye politik atau kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada.
"Kami terus memantau dan memastikan setiap laporan diproses dengan cepat dan transparan. Hingga saat ini, baru lima pemda yang melaporkan kasus ini, dan kami akan terus melakukan pemantauan di daerah lain," tambahnya.
Elen Setiadi juga menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas dapat beragam, tergantung pada beratnya pelanggaran.
"Sanksinya bisa berupa peringatan hingga pemberhentian. Dalam beberapa kasus, jika masuk ke ranah hukum, prosesnya akan dilanjutkan di kejaksaan atau pengadilan," jelasnya.