BPOM Mengusut Mafia Skincare di Bandung: Skincare Beretiket Biru Disinyalir Mengandung Obat Keras

Minggu 13 Oct 2024 - 10:12 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyelidiki peredaran skincare beretiket biru di Bandung, Jawa Barat, yang diduga terkait dengan mafia skincare. Modus operandi yang digunakan adalah membujuk reseller dari berbagai merek untuk menjual produk skincare berlabel biru yang ternyata merupakan racikan dan mengandung obat keras.

BACA JUGA:Kasasi JPU Ditolak Mahkamah Agung, Mantan Dirut PTBA Bebas Murni

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penusukan Sopir Truk Asal Lampung

Sebelum BPOM bertindak, isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk di TikTok melalui akun @dotterdetektif. Koordinator Humas BPOM, Eka Rosmalasari, mengkonfirmasi bahwa BPOM telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, berpotensi menurunkan mutu dan mempengaruhi keamanan produk. Akibatnya, BPOM memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta akses pemberitahuan pengajuan selama 30 hari kerja, hingga tindakan perbaikan dinyatakan selesai.

BACA JUGA:Belasan Ruko, Mobil Mewah, dan Emas Disita dari 3 Bandar Narkoba

BACA JUGA:Niat Mau Mabuk di Dalam Stadion JSC, Puluhan Penonton Digaruk Polisi

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait produksi dan peredaran kosmetik. Investigasi dan penelusuran lebih lanjut masih dilakukan, dan jika ada bukti pelanggaran pidana, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Eka menekankan bahwa individu yang memproduksi atau mengedarkan skincare beretiket biru tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:KPK Sita 7 Mobil dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Hibah Pokmas di Jawa Timur

BACA JUGA:Kapolrestabes Kembalikan Motor Korban yang Hilang

BPOM juga menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memberikan edukasi terkait cara memeriksa legalitas dan keamanan produk melalui kemasan, label, dan izin edar. Masyarakat dapat memverifikasi produk yang telah memiliki izin edar melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi contact center HALOBPOM di 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.(*)

 

 

Kategori :