Wajib Tau! Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Per 14 Oktober: Pembelian Berdasarkan Identitas Kendaraan

Senin 14 Oct 2024 - 06:57 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia. Aturan ini mengharuskan kendaraan roda empat atau lebih untuk menunjukkan kode QR MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Kode QR tersebut wajib didaftarkan melalui situs Subsidi Tepat MyPertamina.

BACA JUGA:Mengejutkan! Seluruh SPBU di Indonesia Secara Resmi Turunkan Harga BBM per 7 Oktober 2024

BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai 1 Oktober 2024

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa konsumen yang mengganti pelat nomor kendaraan, baik mobil maupun motor, wajib mendaftar ulang QR code MyPertamina. Kode QR yang diberikan akan mencantumkan nomor polisi (nopol) sebagai identitas resmi kendaraan.

"Konsumen yang sudah mengganti pelat nomor harus segera melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan QR code yang baru," kata Heppy. Ia menambahkan, proses pendaftaran ulang bisa dilakukan dengan mudah melalui akun MyPertamina yang sudah ada, tanpa perlu membuat akun baru. Pengguna cukup menghapus data lama dan menggantinya dengan data kendaraan yang baru.

BACA JUGA:kebijakan terbaru pembatasan pembelian BBM Pertalite Masyarakat dibuat bingung Dengan hal ini!

BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2024

Bagi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki kode QR, pembelian BBM bersubsidi tidak akan diizinkan. Hal ini diterapkan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran dan hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak.

Untuk melakukan pendaftaran, konsumen perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan foto kendaraan yang menunjukkan nomor polisi. Setelah data dilakukan, kode QR akan diterbitkan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja dan dapat digunakan di SPBU Pertamina.

BACA JUGA:Boros BBM? Ini Dia Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Perlu Dihindari!

BACA JUGA:Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Masih Bisa Isi Pertalite Setelah Pembatasan BBM Subsidi

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan subsidi BBM lebih terarah dan tepat guna, sehingga mencegah penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi.

Langkah Pendaftaran QR Code MyPertamina

1. Kunjungi situs Subsidi Tepat MyPertamina.

2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen seperti KTP dan STNK.

Kategori :