3. Masukkan informasi kendaraan, termasuk nomor polisi dan foto kendaraan.
4. Tunggu verifikasi data hingga tujuh hari kerja.
5. Setelah konfirmasi, unduh kode QR dan simpan untuk transaksi di SPBU Pertamina.
Konsumen yang belum berlangganan diharapkan segera melakukannya agar tidak mengalami kendala saat ingin mengisi BBM bersubsidi.(*)
Tags : #subsiditepat
#qrcodebbm
#pertamina
#pertalite
#mypertamina
#biosolar
#bbmsubsidi
#bbmidentitaskendaraan
#aturanbbmsubsidi
#aturanbarubbm
Kategori :
Terkait
Minggu 17 Nov 2024 - 07:00 WIB
Perombakan Besar-Besaran: 22 BUMN Ganti Direksi dan Komisaris, Ini Daftarnya!
Minggu 03 Nov 2024 - 08:02 WIB
Pembelian Pertalite Kini Wajib Gunakan QR Code di Sejumlah SPBU
Jumat 18 Oct 2024 - 13:41 WIB
Tim KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina Terkait Dugaan Korupsi LNG
Senin 14 Oct 2024 - 19:11 WIB
Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi: Hanya Kendaraan Tertentu yang Bisa Isi Pertalite dan Solar!
Senin 14 Oct 2024 - 06:57 WIB
Wajib Tau! Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Per 14 Oktober: Pembelian Berdasarkan Identitas Kendaraan
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Minggu 24 Nov 2024 - 21:25 WIB
Wanita Global
Minggu 24 Nov 2024 - 20:45 WIB
BRI Link: Solusi Cerdas untuk Transaksi Perbankan yang Mudah dan Cepat
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 14:30 WIB
Ini 3 Wisata Kuliner di Bengkulu Sajikan Hidangan Khas Daerah Pesisir
Senin 25 Nov 2024 - 14:26 WIB
Melihat Peninggalan Berharga Kerajaan Samudra Pasai, Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya Islam Pertama di Indo
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 06:19 WIB