REL,BACAKORAN.CO - Mengecek Jaminan saldo Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Pekerja tidak perlu lagi mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau saldo JHT yang dimiliki. Ada dua cara praktis untuk mengecek saldo JHT secara online, yakni melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
BACA JUGA:Anies Baswedan Rutin Review Buku di YouTube: Segini Potensi Penghasilannya!
1. Cek Saldo Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan Pengguna dapat mengakses saldo JHT dengan mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke akun. Jika belum memiliki akun, pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu.
Setelah login, saldo JHT akan ditampilkan di halaman akun.
BACA JUGA:Mencoba Petualangan Alam di Jambi, 8 Destinasi Wisata Alam yang Harus Dikunjungi
2. Cek Saldo Melalui Aplikasi JMO Selain melalui website, pengguna juga bisa mengecek saldo JHT menggunakan aplikasi JMO, aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut cara mengecek saldo JHT melalui JMO:
Unduh dan instal aplikasi JMO.
Login menggunakan email dan kata sandi.
Pilih menu Jaminan Hari Tua dan cek saldo.
Jika belum memiliki akun, pengguna dapat melakukan registrasi dengan mengisi data diri, memilih jenis kepesertaan, dan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor HP.
Dengan kedua cara ini, pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, tanpa harus keluar rumah.(*)