REL , Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap A. Edy Hermantoro, Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, terkait dugaan pengadaan gas alam cair (LNG) tanpa izin.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang mencakup periode 2011 hingga 2014.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Edy diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aspek pengadaan LNG yang diduga dilakukan tanpa persetujuan dari komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/10).
BACA JUGA:Dua iPhone 11 Milik Mahasiswa Raib Dari Dalam Kosan
BACA JUGA:Sekdes Rejodadi Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, berinisial HK dan YA, serta telah memvonis mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan LNG.
Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang signifikan.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN, khususnya di sektor energi.***