Aset TPPU Senilai 13 M Disita: BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim Ditangkap, Modus Operandi Canggih

Senin 21 Oct 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA: Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden RI Setelah Pensiun? Ini Penjelasannya

Peran Penting PPATK

Selain itu, Kombes Bagus menekankan pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap jaringan pencucian uang. “PPATK telah bekerja sama dengan aparat untuk melacak aliran dana yang mencurigakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa selain untuk aset mewah, uang ini juga diinvestasikan dalam bisnis lain,” ungkapnya.

Bagus juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang betapa berbahayanya kejahatan ekonomi. “Pencucian uang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra daerah dan mempengaruhi perekonomian secara global,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, yang turut hadir dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa tambang ilegal yang dikelola oleh BC beroperasi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 

Tambang tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai dan wilayah konsesi IUP PT Bukit Asam.

“Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp556,884 miliar atau sekitar 36 juta US Dollar selama lima tahun terakhir,” jelas Sunarto. 

Tambang ilegal tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan memanfaatkan lahan yang berada di area perusahaan tambang yang sah.

BACA JUGA: Melalui SatLantas, Polres Empat Lawang Gelar Program Makan Gratis

BACA JUGA: Noperman Subhi: Dinas Ketapang Empat Lawang Siap Dukung Kebijakan Pangan Kabinet Merah Putih

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, BC dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran pasal 3, serta ancaman hukuman yang sama dengan denda maksimal Rp5 miliar untuk pelanggaran pasal 4.

Kasus ini menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum yang lebih serius dalam mengungkap jaringan kejahatan ekonomi seperti pencucian uang, khususnya yang terkait dengan penambangan ilegal. 

Kategori :

Terkini

Selasa 22 Oct 2024 - 12:30 WIB

Fenomena

Selasa 22 Oct 2024 - 12:20 WIB

Arti Istilah Viral