REL, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang pada Selasa (22/10/2024) ini, fokus pada implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi kunci dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.
BACA JUGA:Pj Sekda Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov dan Pemkab
BACA JUGA:Tanyakan Uang ke Suami, Devi Malah Jadi Korban KDRT
"Peningkatan penerimaan pajak daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga tanggung jawab kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Dengan kerjasama ini, diharapkan ada pertukaran data perpajakan dan pengawasan bersama, sehingga semua proses bisa transparan, akuntabel, dan pada akhirnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepatuhan wajib pajak," kata Elen Setiadi.
Sumatera Selatan, tambahnya, merupakan salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama sesuai UU No. 1 Tahun 2022, dengan ketentuan mulai diberlakukan efektif pada 5 Januari 2025.
"Penandatanganan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, demi peningkatan PAD yang berkelanjutan di Sumatera Selatan," lanjutnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra M. H., turut memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pajak daerah.
Ia menambahkan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan agar PAD dapat terus meningkat.
"Upaya pengoptimalan ini mencakup pertukaran data wajib pajak, pengawasan bersama, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan SDM yang terus berkembang, kita berharap kegiatan ini membawa hasil yang positif bagi peningkatan pendapatan daerah ke depan," ujarnya.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriawan M.Si, juga menegaskan pentingnya sinergitas dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah.
Menurutnya, keberhasilan pengumpulan pajak, terutama dalam hal Opsen PKB dan BBN-KB, sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing, sementara pembayaran langsung ke kas daerah. Sinergi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota diperlukan agar kepatuhan wajib pajak dapat diterapkan secara efektif," jelas Hendriawan.